Pascasarjana Universitas Pattimura kembali menggelar Sidang Terbuka Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum untuk mempromosikan Promovenda Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH., MH dengan Judul Disertasi “Kewenangan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Wilayah Laut”
Sidang Terbuka Promosi Promovenda Alwiyah pada Selasa, 23 Juli 2024 bertempat di Aula Lt.3 Gedung Pascasarjana Universitas Pattimura berlangsung sukses dengan Prof. Dr. S. E. Nirahua, S.H.,M.Hum sebagai Promotor, Prof. Dr. J. Tjiptabudy, S.H.,M.Hum sebagai Ko Promotor I, Dr. J.J.Pietersz,S.H.,M.H sebagai Ko Promotor II, Prof. Dr. Irwansyah, S.H.,M.H sebagai Penguji Eksternal, Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H.,M.Hum sebagai Penguji I, Prof. Dr. A. Laturette,S.H.,M.H sebagai Penguji II, Dr.S.S.Alfons,S.H.,M.H sebagai Penguji III, Dr. A.D.Bakarbessy, S.H.,LL.M dan Dr. E.S.Holle,S.H.,M.H sebagai Penguji Akademik.
Dalam penyampaian presentasi, Promovenda Alwiyah sukses mempertahankan disertasinya. Disertasi yang diusung oleh Promovenda Alwiyah mengangkat isu penting mengenai peran serta masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya laut, yang menjadi semakin relevan di tengah tantangan global terkait keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Dalam penelitiannya, Promovenda Alwiyah menunjukkan bahwa masyarakat hukum adat memiliki keahlian dan praktik pengelolaan tradisional yang dapat mendukung upaya perlindungan dan keberlanjutan laut. “Sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya laut, perlu adanya pengakuan dan penghormatan terhadap kekuatan dan kearifan lokal masyarakat hukum adat,” jelas kata Promovenda Alwiyah dalam presentasinya. Dalam disertasinya, Promovenda Alwiyah memfokuskan pada tiga aspek utama: pengakuan hukum terhadap kewenangan masyarakat hukum adat, kontribusi kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya laut, dan pentingnya kolaborasi antara masyarakat adat dengan pemerintah serta pihak swasta.
Dr. R. Luhulima, S.T., M.T selaku Direktur Pascasarjana Universitas Pattimura, mengapresiasi penelitian ini sebagai langkah penting dalam memahami dinamika hukum yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat dan pengelolaan wilayah laut. “Disertasi ini bukan hanya memberikan kontribusi akademis tetapi juga implikasi praktis bagi kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Maluku,” ungkapnya.
Promovenda Alwiyah dinyatakan lulus dengan IPK 3.89 predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor dalam Ilmu Hukum. Dengan pencapaian ini, Promovenda Alwiyah diharapkan dapat berkontribusi lebih lanjut dalam advokasi dan kebijakan terkait hak masyarakat hukum adat serta kelestarian lingkungan laut di Indonesia terkhususnya di Maluku. Dengan demikian, lulusnya Promovenda Alwiyah dalam ujian promosi Doktor Ilmu Hukum adalah suatu prestasi yang luar biasa. Selamat kepada Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH., MH atas kelulusan yang gemilang ini, semoga kesuksesan selalu menyertai perjalanan akademis dan profesionalitas ke depan.
Leave a Reply